Kamis, 09 April 2015

TASK 1: EXERCISE 21-25


Exercise 21: Conditional Sentences (Page 97 - 98)
1.      Henry talks to his dog as if it understood him.
2.      If they had left the house earlier, they would not have been so late getting to the airport that they could not check their baggage.
3.      If I finish the dress before Saturday, I will give it to my sister for her birthday.
4.      If I had seen the movie, I would had you about it last night.
5.      Had bob not interfered in his sister’s marital problems, there would have been peace between them.
6.      He would give you the money if he had it.
7.      I wish they stopped making so much noise so that I could concentrate.
8.      She would call you immediately if she needed help.
9.      Had they arrived at the sale early, they would have found a better selection.
10.  We hope that you enjoyed the party last night.
11.  If you have enough time, please paint the chair before you leave.
12.  We could go for a drive if today were Saturday.
13.  If she wins the prize, it will be because she writes very well.
14.  Mike wished that the editors had permitted him to copy some of their material.
15.  Joel wishes that he had spent his vacation on the gulf coast next year.
16.  I will accept if they invite me to the party.
17.  If your mother buys that car for you, will you be happy.
18.  If he had decided earlier, he could have left on the afternoon flight.
19.  Had we known your address, we would have written you a letter.
20.  If the roofer doesn’t come soon, the rain will leak inside.
21.  Because rose did so poorly on the exam, she wishes that she studied harder last night.
22.  My dog always wakes me up if he hears strange noises.
23.  If you see marry today, please ask her to call me.
24.  If he gets the raise, it will be because he does a good job.
25.  The teacher will not accept our work if we turn it in late.
26.  Mrs. Wood always talks to her tenth-grade student as though they were adults.
27.  If he had left already, he would have called us.
28.  If they had known him, they would have talked to him.
29.  He would understand it if you explained it to him more slowly.
30.  I could understand the French teacher if she spoke more slowly.

Exercise 22: Used To (Page 99)
1.      I was used to eating at noon when I started school.
2.      He used to eating dinner at five o’clock.
3.      When I was young , I used to swimming every day.
4.      He used to liking her , but he doesn’t anymore.
5.      Don’t worry . Some day you will get used to speaking English.
6.      Alvaro can’t get used to studying.
7.      He used to dancing every night , but now he studies.
8.      Adam is used to sleeping late on weekends.
9.      Chieko is used to eating American food now.
10.  She finally got used to eating our food

Exercise 23: Would Rather (Page 101 - 102)
1.      We would rather stay home tonight. 
2.      Mr. Jones would rather had stayed home last night. 
3.      The policeman would rather work on Saturday than on Sunday. 
4.      Maria would rather that we studied more than we do. 
5.      George would rather not study tonight. 
6.      The photographer would rather have more light. 
7.      The photographer would rather that we stand closer together than we are standing. 
8.      Carmen would rather not cook for the entire family. 
9.      She would rather that you not arrived last night. 
10.  John would rather have slept than worked last night. 

Exercise 24 : Must / Should + Perfective (Page 105)
1.      Henri was deported for having an expired visa. He must have his visa renewed. 
2.      Juliette was absent for the first time yesterday, she should have been sick. 
3.      The photos are black. The X rays at the airport should have damage them. 
4.      Blanca got a parking ticket. She shouldn’t have parked in a reserved spot, since she had no permit. 
5.      Carmencita did very well on the exam. She must have studied very hard. 
6.      Jeanette did very badly on the exam. She must not have studied harder. 
7.      German called us as soon as his wife had her baby. He should have been very proud. 
8.      Eve had to pas $5.00 because she wrote a bad check. She must not have deposited her money before she wrote a check. 
9.      John isn’t here yet. He must have forgotten about our meeting. 
10.  Alexis failed the exam. He must not have studied enough.

Exercise 25 : Modals + Perfective (Page 105-106)
1.      If I had a bicycle, I would ride it every day. 
2.      George would have gone on trip to Chicago if he had had time. 
3.      Marcela didn’t come to class yesterday. She may have had an accident. 
4.      John didn’t do his homework. So the teacher became very angry. John should have done his homework. 
5.      Sharon was supposed to be here at nine o’clock. She must have forgotten about our meeting. 
6.      Where do you think Juan is today ? I have no idea. He may have slept late. 
7.      George missed class today. He might have had an accident. 
8.      Robert arrived without his book. He could have lost it. 
9.      Thomas received a warning for speeding. He shouldn’t have driven so fast. 

10.  Henry’s car stopped on the highway. It may have run out of gas. 

I want to enter in the management department

Because I gain knowledge management to pay attention to the time as possible and I want get management on the basis of desire that I want. I entered the management to become on expert in management control everything to get good results

Selasa, 31 Maret 2015

TUGAS PAK DODI



NAMA: NITA MARLINA
KELAS : 4EA09
NPM : 15211196
UNDANG UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a
bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang- undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;
c.
bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu
diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai  usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
d.
bahwa Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang
-undang yang baru;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
Analisis

Analisis PT UU no 40 tahun 2007:
Berdasarkan Pasal 1 UU PT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

Analisis koperasi no 25 tahun 1992:
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967

Analisis koperasi no 12 tahun 1967 :
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
]

Analisis keseluruhan:
Berdasarkan Pasal 1 UU PT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Koperasi atau Cooperative Organization bermakna organizatian owned by and operated for the benefit of those using its services atau dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa organisasi koperasi adalah organisasi yang dimiliki sekaligus dioperasikan untuk kepentingan penggunaannya dalam hal ini adalah anggotanya. Koperasi yang berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja, sehingga koperasi diartikan dengan “bekerja sama”. Sedangkan, pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858) yang diterapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator” yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada Tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Utomo. Tokoh nasional yang dengan gigih mendukung koperasi adalah Moh. Hatta, wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, sehingga beliau disebut dengan Bapak Koperasi Indonesia. Secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada Kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.

Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia. Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi
Berkaitan dengan lembaga Credit Union, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi kontroversi, sebab Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tidak sama sekali menyinggung soal Credit Union, padahal credit union berkembang sangat pesat di provinsi tersebut. Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat lebih menyukai menggunakan fasilitas Credit Union daripada koperasi.
Bagi penulis, tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut jika credit union tidak dimasukkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012. Hal ini dikarenakan, Credit Union sangatlah berbeda dengan sistem koperasi utamanya Koperasi Simpan Pinjam. Jika simpan pinjam di luar Credit Union modal bisa dari pihak luar yang kemudian dipinjamkan kepada anggotanya, maka di Credit Union bersifat swadaya, pendidikan, dan solidaritas.
Pinjaman yang diberikan kepada anggota Credit Union adalah murni dari modal yang tergabung di dalamnya dan bukan dari pinjaman yang berasal dari pihak ketiga. Jika Credit Union telah tidak masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian, maka kedepan mungkin akan dibuatkan aturan yang lebih spesifik/khusus baik dari segi hukum materiil ataupun formalnya, agar lebih memberikan kepastian hukum. 



Sabtu, 29 November 2014

TUGAS ETIKA BISNIS



Kejaksaan diminta usut kejahatan korporasi libatkan produsen ATM


Mantan  Menteri  Hukum dan Hak Asasi   Manusia  Muladi  mengatakan, kasus  kejahatan korporasi di Indonesia saat ini banyak dan seharusnya  bisa  ditindak  pidana. Menurut dia, ancaman pidana yang bisa digunakan menjerat pidana korporasi, misalnya; tindak pidana korupsi, pencucian uang, lingkungan hidup, dan lain-lain.

"Namun sangat langka dan mengecewakan menemukan itu di pengadilan," kata Muladi dalam peluncuran bukunya bersama putrinya  Diah Sulistyani yang berjudul, "Pertangungjawaban Pidana Korporasi" di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Dalam sambutannya, Muladi mencontohkan sebuah kasus kejahatan korporasi. Sebuah produsen mesin ATM dan sistem keamanan di Amerika Serikat, yakni Diebold INC dan cabangnya di Indonesia, PT Diebold Indonesia telah didenda berat sebesar USD 48 juta. Denda itu dijatuhkan terkait dengan penyuapan terhadap pejabat bank BUMN di Indonesia sebesar USD 18 juta untuk membiayai perjalanan, hiburan, dan hadiah lainnya.

Menurut Muladi, Diebold INC melakukan itu agar hasil produksinya digunakan dengan rekayasa saat tender. Dia menilai cukup fantastis denda atas perbuatan Diebold INC oleh pemerintah Amerika Serikat.

"Dendanya yang dijatuhkan divisi penyidikan The securities an Exchange Commission cukup fantastis, karena melanggar aturan tindak pidana korupsi di Amerika Serikat," kata Muladi.

Meski kasus suapnya terjadi di Indonesia, menurut Muladi, penegakan hukumnya masih lambat. Padahal pihak Amerika Serikat sendiri sudah menjatuhkan denda perusahaan yang melakukan suap.


Minggu, 16 November 2014

pelanggaran / kecurangan dalam etika berbisnis

NAMA: NITA MARLINA
KELAS: 4EA09
NPM: 15211196
TUGAS 
 
Kecurangan
 
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Fraud dapat dilakukan oleh seseorang dari dalam maupun dari luar perusahaan. Fraud umumnya dilakukan oleh orang dalam perusahaan (internal fraud) yang mengetahui kebijakan dan prosedur perusahaan.
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a.        Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b.       dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c.       fakta bersifat material (material fact)
d.      dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.      dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.        Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g.       yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
CONTOH YANG AKAN SAYA AMBIL DARI KASUS:

PT. LAPINDO BRANTAS
Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan (KKKS) yang ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi di indonesia..
Saham Lapindo Brantas dimiliki 100% oleh PT. Energi Mega Persada melalui anak perusahaannya yaitu PT Kalila Energy Ltd (84,24 persen) dan Pan Asia Enterprise (15,76 persen). Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, jawa timur indonesia. Selain Lapindo, participating interest Blok Brantas juga dimiliki oleh PT Medco E&P Brantas (anak perusahaan dari medcoenergi) sebesar 32 persen dan santos sebesar 18 persen. Dikarenakan memiliki nilai saham terbesar, maka Lapindo Brantas bertindak sebagai operator.
PT. Energi Mega Persada sebagai pemilik saham mayoritas Lapindo Brantas merupakan anak perusahaan grup bakrie. Grup Bakrie memiliki 63,53% saham, sisanya dimiliki komisaris EMP, Rennier A.R. Latief, dengan 3,11%, Julianto Benhayudi 2,18%, dan publik 31,18%. Chief Executive Officer (CEO) Lapindo Brantas Inc. adalah Nirwan bakrie yang merupakan adik kandung dari pengusaha dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu, Aburizal Bakrie.

Etika yang ada dalam kecurangan hanya mementingkan pihak dalam dibandingkan masyarakat. terhadap komunitas masyarakat Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng,
belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk
membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.dan sampai sekarang belum ada tindakan pasti dalam penangan ini..

Minggu, 19 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKIL

NAMA: NITA MARLINA
KELAS: 4EA09
NPM: 15211196

TUGAS ETIKA BISNIS MENCARI 3 JURNAL .

JURNAL 1


PENGARUH CORPORATE ABILITY DAN CORPORATESOCIAL        RESPONSIBILITY TERHADAP EVALUASI          KONSUMEN  ( PRODUK TOLAK ANGIN PT.SIDOMUNCUL )

Nama Peneliti                :  Frans Patty dan H.Ratnawati Dwi Putranti

Tahun Penelitian             : 2013
Tempat Penelitian          : Semarang

Varibel yang diteliti        : corporate ability (kemampuan  perusahaan),  corporate social responsibility                                             (tanggung jawab sosial perusahaan)

Hasil penelitian         : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh corporate abiliy       (kemampuan perusahaan) dan corporate social responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan) terhadap evaluasi konsumen.Populasi dalam dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Semarang pengguna produk Tolak Angin PT. Sidomuncul. Sampel yang diambil sebanyak 85 responden, teknik pengambilan data menggunakan metode non-probability sampling, yaitu dengan teknik purposive sampling. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah metode penelitian lapangan (field recearch) melalui observasi, wawancara dengan tanya jawab langsung kepada responden, daftar pertanyaan (kuesioner) dan metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, analisa statistik deskriptif. Selanjutnya di analisis menggunakan teknik regresi linier berganda.

Dari hasil analisis di ketahui bahwa corporate abilityberpengaruh signifikan terhadap evaluasi produk dancorporate social responsibility berpengaruh signifikan terhadap evaluasi produk.
  
JURNAL 2

Nama            : Resti Yulistria

Judul            : PENGARUH ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL                PERUSAHAAN TERHADAP KINERJA ORGANISASI(Penelitian Pada Pegawai                         PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur)

Tahun            : 2007

Tempat         : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur


Kata kunci  : Etika Bisnis, Kinerja Organisasi, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Metode penelitian yang digunakan adalah Explanatory Survey, dengan teknik pengumpulan data kuesioner skala lima kategori Likert. Sumber data diperoleh dari populasi pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Cianjur. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah regresi. Teknik ini digunakan untuk mengukur pengaruh yang disebabkan variabel bebas terhadap variabel terikat.Variabel etika bisnis diukur melalui indikator otonomi, keadilan, kejujuran, saling menguntungkan, dan integritas moral, dan variabel tanggung jawab sosial perusahaan diukur melalui indikator market actions, mandated actions, dan voluntary actions. Kedua variabel bebas tersebut diukur berdasarkan persepsi pegawai. Adapun variabel kinerja organisasi diukur melalui indikator perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif proses bisnis internal, dan perspektif pertumbuhan dan pembelajaran yang diukur berdasarkan kondisi riil tingkat kinerja organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur).
Hasil penelitian secara deskriptif menunjukkan bahwa etika bisnis PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur berada pada kategori tinggi sedangkan untuk tanggung jawab sosial perusahaan dan tingkat kinerja organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur berada pada kategori cukup. Oleh karena itu, penelitian ini dapat memberikan manfaat berupa perbaikan kinerja organisasi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam menganalisis tingkat kinerja organisasinya.

JURNAL 3
Judul  : Pengaruh Kepuasan Atas Kualitas Pelayanan Dan Kepercayaan Terhadap Loyalitas Nasabah PT Bank Mandiri Tbk Cabang Muaro PADANG
Nama Peneliti                          : Deby Meigy Arzena

Tahun                                      : 2012

Tempat Penelitian                   : PT Bank Mandiri Cabang Muaro Padang

Varibel yang diteliti                : Kepuasan atas kualitas pelayanan, kepercayaan , loyalitas

Hasil penelitian                       :
Kepuasan pelanggan memegang peranan yang sangat penting guna menjamin kelangsungan hidup suatu usaha terutama perusahaan bergerak dibidang jasa. Selain kepuasan pelanggan yang perlu diperhatikan lagi adalah kepercayaa pelanggan. Kepecayaan merupakan suatu kondisi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam proses pertukaran yakin dengan kehandalan dan integritas pihak yang lain (Morgan dan Hunt).
Persaingan memperebutkan nasabah bank sangat ketat. Dengan jumlah bank dan kantor cabang yang banyak dan produk yang ditawarkan bank beragam, kualitas pelayanan dan kepercayaan memang sangat penting bagi bank untuk mempertahankan nasabah atau mendapatkan nasabah baru. Walupun kualitas pelayanan dan kepercayaan sebuah bank dianggap berkualitas namun nasabahnya juga belum tentu loyal.
Populasi penelitian ini adalah siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel bila dipandang orang yang kebetulan ditemui cocok sebagai sumber data.
Berdasarkan  hasil analisis , kepuasan atas kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap nasabah PT Bank Mandiri Cabang Muaro Padang sedangkan kepercayaan berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah PT Bank Mandiri Cabang Muaro Padang jadi untuk meningkatkan loyalitas nasabah dapat melalui peningkatan secara langsung kepercayaan nasabah.